Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Mochammad Iriawan mengusulkan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap pelaku fedofil dalam desertasi yang dibuatnya.
Seusai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Iriawan yang meraih nilai cum laude menjelaskan tentang desertasinya yang mengambil tema fedofil.
Hal tersebut terinspirasi setelah meledaknya kasus fedofilia yang dilakukan warga Kota Sukabumi, Emon.
Dikatakannya, fedofil sebanarnya sudah ditangani pihak kepolisian secara maksimal artinya dari penegakan hukum represif sudah dilakukan pihak kepolisian.
Bahkan Iriawan selaku Kapolda Jawa Barat pun mengeluarkan maklumat kepada masyarakat Jawa Barat untuk mewaspadai pelaku fedofili dengan mengetahui tanda-tandanya.
"Selain itu, kita melakukan kegiatan lain untuk memulihkan trauma dari korban pedofil supaya bisa normal dan kembali punya masa depan sesuai harapannya," ungkap Iriawan di Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Sabtu (27/9/2014).
Dikatakannya dalam penanganan fedofilia tidak bisa siselesaikan dengan jalur penegakan hukum saja melalu kepolisian. Butuh lembaga-lembaga lain untuk menanggulangi korban-korban fedofil.
Ia mencontohkan korban Emon mencapai 118, untuk mengantisipasi para korban menjadi fedofil baru maka perlu penanganan sejak dini yang dilakukan secara konprehensif oleh lembaga-lembaga lain seperti dinas sosial, dinas kesehatan, KPAI, Komnas Anak, dan lainnya.
"Jadi misalnya dari 100 orang korban 80 menjadi pelaku bisa dibayangkan berapa lagi yang akan jadi korban.
Kami sampaikan dalam desertasi bahwa korban fedofil seperti deret ukur, beda dengan korban lainnya. Bila ada 10 pelaku baru maka akan ada 200 korban, jadi yang dulunya korban juga menjadi pelaku," ungkapnya.
Dikatakannya untuk pelaku fedofil saat ini dijerat dengan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ditambah dengan Undang-undang Perlindungan Anak maka hukuman maksimalnya menjadi 15 tahun penjara.
"Dalam desertasi saya usulkan tentang hukuman tambahan pengebirian secara kimia dimana sudah dilakukan Jepang dan Korea," ungkapnya.
Pelaku fedofil harus dihukum lebih berat seperti di luar negeri mencapai 35 tahun. Minimal kita bisa menghukumnya maksimal 25 tahun penjara.
Dikatakan dia, seperti yang terjadi pada Emon seakan tidak ada penyesalan. Dengan hukuman lebih berat maka bisa meminimalisir pelaku pedofil.
"Dengan ada hukuman pengkebirian kimia para pelaku akan mengurungkan niatnya. Saya pernah tanya pada si Emon ia seperti tidak nyesal. Ia malah menjawab bila diluar saya makan hanya dua kali kalau di dalam (penjara) saya bisa makan tiga kali. Jadi dia tidak jera," ungkapnya.
Menyikapi usulan kebiri kimia terhadap pelaku fedofil, penguji desertasi Iriawan, Prof Dr Tb Ronny Nitibaskara mengungkapkan bahwa usulan tersebut sangat berani. Tentu kedepan usulan tersebut akan menimbulkan kontroversial dan menjadi perdebatan seru dikalangan ahli-ahli hukum.
"Tapi itu sah-sah saja dalam dunia akademik. Dengan desertasi ini nanti DR Mochammad Iriawan akan laku diundang dimana-mana menjadi pembicara," ungkapnya.