News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Senat UIN: DPR Kebiri Suara Rakyat

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Makassar mencoret dinding saat berunjuk rasa Tolak RUU Pilkada di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin (15/9/2014). Mereka menolak RUU Pilkada karena dianggap mengebiri kedaulatan rakyat dan menghapus hak konstitusional rakyat Indonesia untuk menentukan pilihan politiknya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menilai, pengembalian pilkada kepada DPRD dan pencabutan Pasal 176 ayat 1 huruf I mengenai larangan rangkap jabatan kepala daerah dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda) bukti nyata legislasi yang dihasilkan oleh DPR secara terstruktur, sistematis dan massif hanya untuk kepentingan parpol.

"Kedua RUU tersebut benar-benar telah dibuat harmonis dan sinkron oleh DPR, tapi bukan untuk memperkuat melainkan mengebiri partisipasi rakyat," ujar Presiden Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta, Sintia Aulia Rahmah di Jakarta, Sabtu (27/9/2014).

Sintia menambahkan, Otonomi daerah hasil dari reformasi 1998 harus dimaknai sebagai perlawanan mahasiswa dan masyarakat sipil atas sikap negara yang arogan. namun karena polarisasi kepentingan parpol, hari ini keterlibatan masyarakat sipil justru dilemahkan kembali.

"Otonomi daerah tanpa partisipasi rakyat sama dengan omong kosong, karena rakyat telah diperlakukan seperti anak tiri di negaranya sendiri," ujarnya.

Selain itu, mereka juga menyesalkan sikap parpol yang lebih mendahulukan "politik balas dendam" dalam membangun kebijakan politik, sehingga terkesan main-main dengan nasib jutaan rakyat Indonesia.

"Apa yang mereka putuskan turut ambil bagian dalam mengubah wajah demokrasi indonesia menjadi oligarkis, mereka lebih memikirkan bagaimana mengelola kekuasaan untuk kesejahteraan kelompoknya sendiri ketimbang rakyat banyak," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini