TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan bahwa tak membiarkan petinggi bank lolos pusaran kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA). Kasus itu menjerat mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo sebagai tersangka.
Hadi dietapkan bersamaan dengan masa pensiun dari ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beterpatan dengan hari ulang tahunnya, 21 April lalu.
Abraham kembali menegaskan bahwa petinggi bank tersebut akan turut diperiksa penyidik KPK.
"Sudah tenang saja. jadi insallah ini akan diperiksa," kata Abraham Samad, Minggu (28/9/2014).
Abraham menjawab diplomatis saat disinggung mengapa petinggi bank belum juga diperiksa pihaknya. Padahal sebelumnya, Abraham memastikan penyidik akan memeriksa petinggi bank tersebut usai hari raya Idul Fitri, Juli lalu.
"Ini kan lagi-lagi soal kesiapan penyidik, jadi ini cuma kesiapan penyidiknya," imbuhnya.
Abraham juga memastikan penyidikan kasus tersebut tak jalan ditempat alias mandek. Abraham memastikan, jika pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.
"Ngga, nggak mandek," tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, KPK saat ini masih menelusuri apa keuntungan yang didapat Hadi dalam penyalahgunaan wewenang. Santer kabar, Hadi mendapat jatah saham lewat salah satu perusahaan kongsian dia dengan salah satu petinggi BCA.
'Pelicin' itu diduga diberikan lantaran Hadi saat masih menjabat Dirjen Pajak telah menerima keberatan wajib pajak yang diajukan BCA.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengisyaratkan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi BCA. Tetapi Bambang belum mengetahui lebih lanjut mengenai hal tersebut. "Nanti aku cek dulu," kata Bambang.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja juga mengakui bank tersebut diuntungkan dari keputusan penerimaan keberatan pajak yang dibuat Hadi Poernomo saat menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak. Keuntungan bank itu dinilai telah merugikan negara lantaran kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan bank tersebut.
"Kan yang pasti dia membuat suatu SK, yang melanggar prosedur itu. Kemudian yang diuntungkan pihak lain," kata Adnan Pandu Praja di kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2014) lalu.
Sebab itu, Adnan berjanji pihaknya akan menelisik lebih lanjut. Bahkan, KPK tak segan menjerat bank dari segi koorporasi.