News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Olga Lidya: Pilkada DPRD Amputasi Hak Rakyat

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris Olga Lidya (dua kanan) bersama sineas Jajang C Noor (dua kiri) dan presenter Indra Bekti (kiri) berbicara kepada wartawan saat melakukan pertemuan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014). Sejumlah aktris, musisi, dan sineas yang tergabung dalam Suara Masyarakat untuk Pilpres Jujur memberikan petisi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu serta Presiden RI untuk menyelenggarakan pemilihan presiden secara jujur, tanpa intimidasi, dan adil. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis Olga Lidya mengaku kecewa atas putusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan undang-undang pemilihan kepala daerah melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Saya kecewa karena sebelumnya saya sempat bangga kepada republik kita. Kita bisa melawati pileg dan pilpres dengan aman dan damai. Setelah undang-undang pilkada bergulir, saya malu karena terjadi kemunduran demokrasi,"ujar Olga di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, (28/9/2014).

Olga berpendapat, hak rakyat telah diamputasi dengan putusan tersebut. DPR sebagai wakil rakyat telah menjadi aktor dalam melumpuhkan demokrasi rakyat karena kembali mengambil suara rakyat.

Keputusan UU tersebut dinilai berdampak negatif karena kemunduran demokrasi akan dirasakan dalam berbagai bidang. Menurut artis cantik ini, pengaruh disahkannya UU Pilkada melalui DPRD terlihat dengan kaburnya pemilik modal ke luar negeri.

Olga juga menambahkan, ia bersama rekan-rekan artis yang lain juga akan menggalang dukungan untuk menolak UU Pilkada via DPRD. Bahkan Olga berencana akan menggugat ke MK dengan lembaga swadaya masyarakat lainnya.

"Gelombang dukungan melihat UU Pilkada tidak langsung akan semakin jelas.Ada celah yang bisa digunakan untuk menggugat di MK,"jelas Olga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini