News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Jawaban Dewan Etik Atas Rencana PDIP Adukan Hakim MK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva (tengah) bersama para hakim konstitusi, (dari kiri) Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK), Abdul Mukthie Fadjar, mengatakan belum bisa 'bernyanyi' banyak soal rencana laporan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait putusan uji materi (judicial review) UU MD3.

"Tunggu laporan tertulis masuk ke dewan etik. Kita tunggu saja," kata Mukthie Fadjar saat dihubungi, Selasa (30/9/2014).

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan, mengatakan opsi untuk melaporkan majelis hakim disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum acara karena tidak mendengarkan keterangan ahli dari PDIP.

Selain itu, dua hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut dia, itu jarang terjadi terhadap kasus yang mendapat sorotan luas masyarakat.

"Ada dua hakim konstitusi yang disenting opinion. Ini jarang terjadi dalam proses uji materi. Ini menunjukkan mereka tidak bulat. Kita lihat Prof Maria dan Prof Arief dissentingnya sangat bagus," kata Trimedya, kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini