News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Jemput Paksa Bos Bukit Jonggol Asri

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris Utama PT Bukit Joggol Asri, Cahyadi Kumala Kwee alias Suiteng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap beberapa orang terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Selasa (30/9/2014).

"Iya jemput paksa di kawasan Sentul," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Pengamatan Tribun, sekitar pukul 12.20 WIB, terlihat sekitar lima mobil yang berhenti di dalam depan lobi Gedung KPK. Sejumlah satgas dan juga anggota Brimob mengawal 6 orang yang diduga dijemput paksa.

Salah satu pihak yang tampak dikawal petugas Brimob adalah Cahyadi Kumala Kwee alias Suiteng yang merupakan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri.

Cahyadi memakai kemeja berwarna cokelat itu dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap. Ditanyai wartawan, Cahyadi tidak berkomentar apa-apa dan langsung dibawa masuk ke dalam ruang steril KPK.

Selain mengamankan beberapa orang, penyidik KPK juga terlihat membawa satu unit mobil Lexus hitam B 706 CK. Mobil tersebut kini terparkir di parkiran Gedung KPK.

Cahyadi Kumala Kwee alias Sui Teng sendiri serta Haryadi Kumala telah dicegah oleh pihak KPK sejak 8 Mei 2014 lalu.

Diketahui, kasus suap rekomendasi tukar menukar di Kabupaten Bogor, berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei 2014. Pada saat itu, KPK mengamankan Bupati Bogor, Rachmat Yasin; Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang orang dari pihak swasta yang disebut dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Rachmat dan Zairin kini sudah berstatus terdakwa dalam proses persidangan, sedangkan Yohan Yap telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini