News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda dan Mahasiswa Tagih Kinerja Polri Usut Kasus RSUD Bengkulu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuda dan mahasiswa Bengkulu yang tergabung Lentera Kedaulatan Rakyat  hari ini, Selasa (30/9/2014) mendatangi mabes Polri.

Mereka menagih janji Kapolri dan jajarannya untuk menuntaskan dugaan korupsi RSUD dr M Yunus Bengkulu yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

Kasus ini  terjadi pada tahun 2011 sesuai kasus korupsi sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan ada kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,6 miliar.

Menurut Koordinator Mahasiswa Aurego Jaya, Tim Pembina Rumah Sakit M Yunus yang dibentuk oleh Junaidi Hamsyah tersebut melanggar PP No.23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU dan Permendagri No.61 tahun 2007 tentang juknis pengelolaan BLUD," tegasnya.

Menurut Aurego, pihak kepolisian selama ini telah menyidik kasus ini dan telah menetapkan enam tersangka. Namun keenam tersangka tersebut hanyalah saksi korban.

"Mereka para pejabat di Rumah Sakit M Yunus yang menjalankan perintah Gubernur. Biang kerok dari kerugian negara ini ada di penerbitan SK Z.17.XXXVIII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit," ujar dia dalam keterangannya.

Dikatakan pihak manajemen hanya menjalankan perintah Gubernur melalui SK tersebut. Dalam SK yang ditandatangani Junaidi Hamsyah selaku gubernur, kata dia, diatur mengenai pembagian honor untuk belasan pejabat propinsi termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Ini kan gila. Jangankan membantu masyarakat Bengkulu yang sedang kesusahan. Mereka malah berkongsi untuk mengambil dana pasien di rumah sakit. Dimana moralnya ?" tegasnya.

Oleh karenanya, mahasiswa mendesak dan menuntut agar Mabes Polri tidak hanya berhenti sampai pada manajemen rumah sakit. Mabes Polri diminta harus berani masuk kepada para pejabat yang menikmati uang rumah sakit dan membuat peraturan untuk melegalkan kebijakan tersebut.

"Jangan sampai Mabes Polri terbuai dengan alibi mereka bahwa kebijakan itu tidak bisa dipidana. Ini bukan kebijakan pemerintah, tapi ketetapan gubernur yang tanggungjawabnya melekat di diri gubernur. Disamping itu, BPKP juga sudah menegaskan bahwa telah terjadi kerugian Rp 5,6 miliar, salah satunya dinikmati oleh Gubernur. Jadi harus tegas, donk," ungkapnya.

Selain mendatangi Bareskrim Mabes Polri, para mahasiswa juga mendatangi Irwasum Mabes Polri. Mereka menilai lambannya proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian jangan sampai karena ada 'udang dibalik batu.

"Kita tidak ingin, kasus ini diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga sampai saat ini pelaku utamanya masih tidak tersentuh," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini