News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Penghukuman Anas Berawal dari Bocornya Sprindik

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan penghukuman terhadap kliennya tersebut bermula saat munculnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK bocor ke masyarakat dan ramai diberitakan ke publik.

"Keluarnya sprindik awal mas Anas itulah mulanya saya mencium awal mula kasus itu," ujarnya dalam Diskusi Publik Kahmi bertema 'Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum' di kantor Kahmi Center, Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014) siang.

Menurutnya, perihal eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan Anas Urbaningrum, dimungkinkan dalam rangka menganalisis kembali hasil vonis hakim. Sebab, putusan hakim pada tingkat pertama dinilai keluar dari asas keadilan masyarakat.

"Bahwa memang prosesnya kasus mas Anas sejak awal kami anggap bermasalah," katanya.

Anas Urbaninggrum telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (24/9). Hakim pun telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Anas juga didenda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini