News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dermaga Sabang, Saksi Pernah Terima Uang dari PT Nindya Karya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Heru Sulaksono (memakai rompi tahanan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi menahan di Jakarta, Kamis (25/4/2014). Heru ditahan terkait kasus Pembangunan Dermaga Sabang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Dermaga Bebas Sabang, Ramadhani Ismy mengaku pernah beberapa kali mengambil fee dari PT Nindya Karya terkait proyek Dermaga Sabang.

Dia mengaku pengambilan uang tersebut dilakukan atas perintah atasannya Kepala BPKS Teuku Syaiful Ahmad. Kini Ahmas sudah tak lagi menjabat Kepala BPKS.

Demikian dibeberkan Ismy saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Perwakilan Aceh-Sumatera Utara PT Nindya Karya, Heru Sulaksono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Menurutnya, awal dia mengambil uang tersebut guna dipakai sebagai biaya operasional sehari-hari. Dia mengaku hanya ingat dua kali meminta uang kepada pihak Nindya Karya. Julahnya masing-masing sebesar Rp 250 juta.

"Saya awalnya minta uang ke Pak Syaiful. Kata Pak Syaiful disuruh minta ke Nindya Karya. Akhirnya saya menemui Pak Sabir (pimpinan proyek sekaligus karyawan PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh, Sabir Said)," kata Ismy.

Lebih lanjut Ismy juga mengaku sempat terkejut saat ditunjukkan bukti sejumlah aliran uang dari Nindya Karya kepadanya. Sebab totalnya sampai mencapai Rp 3,4 miliar. Namun, dia kukuh tak sampai segitu yang ia terima.

"Saya hitung cuma sampai Rp 1,4 miliar. Itu juga dibagi-bagi untuk THR panitia lelang, dan kata Pak Syaiful untuk biaya operasional saya. Uangnya ya dari hasil minta ke Nindya Karya," kata Ismy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini