TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal mengeluarkan satu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna merespon UU Pilkada
"Satu perppu tapi semuanya sudah masuk situ, tentu kaitannya dengan UU Pemda. tentu ada juga kaitannya dengan UU di Pemda itu misalnya dimuat tugas, itu tentu dicabut itu," kata Gamawan kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).
Dirinya mengatakan, Perppu itu bakal terbit dalam satu atau dua hari kedepan. Dalam perancanganya, Mendagri mengaku bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Semalam sudah hampir selesai, karena kita rapih-rapihkan juga materinya. Juga ada Kumham terkait di situ. Terutama legal drafternya," kata Gamawan.
Sebelumnya diberitakan, SBY menantang DPR untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah. Menurut SBY, tidak ada alasan DPR untuk tidak menyetujui Perppu tersebut jika DPR memang mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat.
"Kalau DPR sungguh mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, ingat sistem Pilkada langsung dengan perbaikan ini lah yang akan kita anut lima tahun ke depan," kata SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan pengurus Partai Demokrat di Hotel Sultan, beberapa waktu lalu.