News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agung Laksono Yakin KMP Terima Perppu Pilkada

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Menteri Agama sekaligus Menko Kesra Agung Laksono (no 3 dari kakan) dan Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar (no 2) , Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama M Yasin (kiri) serta pimpinan depertemen agama ketika mengadakan jumpa pres soal Anggito Abimanyu mengajukan surat pengunduran diri sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama di Depertemen Agama, Lapangan Benteng, Gambir Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2014). Selain Pengunduran Anggito juga soal pelaksanaan haji yang tidak berubah dari jadwal yang di tentukan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono yakin partai Koalisi Merah Putih di parlemen akan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya berkeyakinan partai-partai itu termasuk partai koalisi di KMP akan melihat Perppu suatu yang realistis. Saya yakin akan mengamankan pendukungnya," ujar Agung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Wakil ketua Umum Partai Golkar ini mendasari keyakinannya karena Perppu Pilkada mewakili aspirasi masyarakat yang propilkada langsung. Sementara UU Pilkada menerapkan pilkada lewat DPRD.

Kamis (2/10/2014) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani dua Perppu terkait kontroversi pilkada tidak langsung atau lewat DPRD yang telah disetujui DPR RI periode 2009-2014.

Dua perppu yang dikeluarkan SBY adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Untuk menghilangkan ketakpastian hukum, Presiden menerbitkan Perppu No 2/2014 tentang Pemda yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini