Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono yakin partai Koalisi Merah Putih di parlemen akan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Saya berkeyakinan partai-partai itu termasuk partai koalisi di KMP akan melihat Perppu suatu yang realistis. Saya yakin akan mengamankan pendukungnya," ujar Agung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Wakil ketua Umum Partai Golkar ini mendasari keyakinannya karena Perppu Pilkada mewakili aspirasi masyarakat yang propilkada langsung. Sementara UU Pilkada menerapkan pilkada lewat DPRD.
Kamis (2/10/2014) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani dua Perppu terkait kontroversi pilkada tidak langsung atau lewat DPRD yang telah disetujui DPR RI periode 2009-2014.
Dua perppu yang dikeluarkan SBY adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Untuk menghilangkan ketakpastian hukum, Presiden menerbitkan Perppu No 2/2014 tentang Pemda yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.