News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Perpanjang Waktu Penahanan Wali Kota Palembang dan Istrinya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Wali Kota Palembang Romi Herton, Masyito Herton (memakai rompi tahanan), kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Rabu (23/7/2014). Masyito ditahan bersama suaminya Romi Herton karena diduga terlibat dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penahanan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito.

Penahanan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang dan pemberian keterangan palsu itu diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"Ada perpanjangan penahanan atas nama tersangka RH dan M, selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.

KPK menjerat Romi Herton Masyito setelah mengembangkan kasus Akil Mochtar. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bagi pasangan suami istri (pasutri) Romi dan Masyito dikeluarkan KPK tertanggal 10 Juni 2014 lalu.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal-pasal yang disangkakan itu berkaitan dengan pemberian suap dan pemberian keterangan tidak sebenarnya, diantaranya dalam persidangan.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini