News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Resmi Diteken SBY, Inilah Isi Perppu Pilkada dan Pemda

Penulis: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Susilo Bambang Yudhyono mengumumkan pemerintah resmi menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 22 tahun 2013 tentang pemilihan kepala daerah dan Perppu nomor 2 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah di Istana Merdeka, Kamis (2/10/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Perppu Pilkada) pada Kamis (2/10/2014).

“Presiden SBY menghendaki agar pelaksanaan Pilkada ke depan lebih baik dari sebelumnya. Karenanya, substansi Perppu 1/2014 adalah jawaban atas kritik, masukan dan hasil evaluasi yang selama ini banyak disuarakan berbagai pihak”, ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.

Dalam siaran persnya yang diterima Tribunnews.com, Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada ini menambahkan, SBY sejak awal pembahasan ingin agar Pilkada dilaksanakan langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan.

Lalu, apa saja substansi penting Perppu Pilkada? Inilah beberapa di antaranya sebagaimana dijabarkan Denny Indrayana:

1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2).
2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205).
3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d).
4. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e & f, serta ayat (2), dan Pasal 200).
5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69).
6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76).
7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47).
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c).
9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70).
10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca-Pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71).
11. Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159).
12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195).
13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1)).
14. Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41).
15. Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157).
16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3)).
17. Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).

Agar regulasinya tidak saling bertentangan, imbuh Denny, Presiden juga menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda).

Isi Perppu tersebut intinya berisi dua hal penting. Pertama, menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 1).

Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini