News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Baru

Ajukan JR, PDIP Berharap MK Tunda Pemilihan Ketua MPR

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah menuturkan, dengan mengajukan gugatan uji materi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemilihan paket pimpinan MPR.

Dirinya berharap langkah tersebut dapat menunda pemilihan pimpinan MPR sampai adanya putusan akhir dari MK atas gugatan ini.

Basarah menilai, pemilihan dengan mekanisme paket ini ditengarai untuk menjegal fraksi lain, makanya tak heran bila dirinya menyebut ada bentuk pemberangusan hak konstitusional anggota DPR dan untuk mencegah hal itu dilakukan uji materi ke MK.

Gugatan telah disampaikan ke MK pada 3 Oktober oleh beberapa anggota fraksi MPR, Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Henry Yosodiningrat. Dalam berkas laporan disebutkan Pasal 15 ayat 2 sepanjang frasa "dalam satu paket bersifat tetap" bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1, ayat 3, Pasal 281 ayat 1, dan ayat 5, serta Pasal 28J UUD 1945.

Dalil pemohon ini juga beranjak dari kedudukan hukum para pemohon sebagai anggota MPR yang jika merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 2 ayat 3 UUD 1945. Seharusnya dapat memiliki hak memilih dan dipilih sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU MD3.

"Terhadap permohonan para pemohon, beberapa fraksi di MPR, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Hanura mendukung sepenuhnya upaya konstitusional yang ditempuh oleh para pemohon dalam rangka memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan," kata Basarah di kantor DPP NasDem, Sabtu (4/10/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini