News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Gerindra Belum Bersikap Menerima atau Menolak Perppu

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Martin Hutabarat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengungkapkan pihaknya belum menentukan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Gerindra akan mempelajari terlebih dahulu isi Perppu Pilkada tersebut.

"Kami akan mempelajari dan baru akan keluarkan pendapat terkait Perppu. Kami belum menerima draft Perppu," kata Martin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).

Martin menuturkan, pihaknya akan mempelajari dengan detail apa isi Perppu yang mencabut UU Pilkada melalui DPRD tersebut. Partainya menekankan bahwa mekanisme Pilkada harus lah untuk kesejahteraan rakyat.

"Menurut kami Pilkada langsung banyak menimbulkan ekses yng sangat besar. Biaya besar yaang dikeluarkan calon, potensi kerusuhan dari Pilkada langsung. Kita ingin memberikan tanggapan setelah ada draftnya," ujarnya.

Seperti diberitakan, SBY mengambil langkah konsitusional menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).

Yakni Perppu Nomor 1 tahun 2014, ditujukan untuk mencabut Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini