News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Interpol Diminta Keluarkan Red Notice Buronan Skandal Century

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, Basrief Arief melantik Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013). Andhi Nirwanto sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pemburu Buronan Korupsi Andhi Nirwanto mendesak Interpol mengeluarkan red notice untuk buronan kasus skandal Bank Century Rafat Ali Rizvi. Ia diketahui bisa membeli saham klun sepak bola asal Skotlandia.

"Interpol di sini (Indonesia) telah mengirim keberatan agar Interpol (pusat) mengeluarkan red notice kembali (kepada Rafat, red). Sehingga yang bersangkutan tak bebas begitu saja," ungkap Andhi di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Wakil Jaksa Agung itu heran begitu mudahnya pembekuan red notice Rafat, hanya berdasar gugatan yang diajukannya ke arbitrse internasional melalui ICID. Padahal apa yang digugat Rafat bersifat perdata, sementara hukuman yang dijatuhkan kepada Rafat adaldah pidana.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010 memvonis bersalah Rafat bersama koleganya Hesham Al Warouq in absentia. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara serta menggati kerugian negara Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng.

RafatĀ  terbukti meneken letter commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga berkualitas rendah. Akibatnya Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui LPS mengucurkan dana talangan Rp 6,7 triliun.

Hakim memutuskan Hesham dan Rafat menyumbang kerugian sebanyak Rp 3,1 triliun dan Robert Tantular cs sebanyak Rp 2,7 triliun. Pada 5 April 2011, Rafat menggugat Pemerintah Indonesia ke arbitrase melalui lembaga ICSID dalam kasus Century.

Kabarnya ia membayar ganti rugi USD 75 juta. Lalu, pada 16 Juli 2013 pengadilan menyatakan Rafat tidak dapat menggugat pemerintah Republik Indonesia (RI) di forum arbitrase ICSID, sehingga gugatan tersebut dimenangkan pemerintah RI.

Kemudian Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah terbang ke Inggris dan bertemu dengan sejumlah pejabat setingkat menteri pada kurun waktu 28 Juli hingga 4 Agustus 2013, tetapi upaya untuk melakukan ekstradisi terhadap Rafat tersebut gagal hingga kini.

Lama jejaknya menghilang, buronan tersebut muncul pada 16 September 2014 saat makan siang bersama Chairman Rangers FC di Glasgow. Ternyata Rafat sudah membeli sejumlah saham klub sepak bola Rangers FC yang bermarkas di Glasgow, Skotlandia sebesar 5,5 juta poundsterling.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini