TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai munculnya Rancangan Undang-Undang Pilkada bukan murni berasal dari buah pemikiran mengenai keberlanjutan demokrasi untuk kemajuan bangsa.
Melainkan dikarenakan perebutan kekuasaan antara dua pihak yang belum dapat terlepas dari nuansa Pilpres.
"Munculnya UU (Pilkada) tersebut karena pertarungan hawa nafsu saja, bukan murni untuk keberlangsungan demokrasi, Undang-undang yang akan segera disahkan hanya menjadi korban saja," ujar Jimly usai menjadi khatib salat Idul Adha, di Masjid Al Azhar, Jakarta, Sabtu, (4/10/2014).
Munculnya hawa nafsu tersebut, lanjut Jimly dikarenakan belum dapat terlepas dari nuansa pemilihan presiden 9 Juli lalu.
"Sebagian masih tenggelam dalam euforia kekecewaan, sebagian hanyut dalam kemenangan ini satu faktor," ujar Jimly.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengatakan nafsu tersebut tergambarkan dalam voting RUU Pikada beberapa waktu yang lalu.
Jimly yakin apabila suara nurani anggota dewan tidak murni seperti yang tampak dalam voting. Apabila RUU Pilkada dibahas secara jernih hasilnya akan berbeda.
"Belum tentu suara yang mendukung pemilihan langsung seluruhnya seperti itu, begitu juga yang mendukung pilkada tidak langsung, belum tentu juga," ujar Jilmly.