TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada lewat DPRD, yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, DPR sangat menghargai SBY yang telah menerbitkan Perppu. Dirinya pun, berjanji akan menindaklajuti dengan cepat jika Perppu tersebut sudah sampai di DPR.
"Sampai saat ini kita memang belum menerima Perppu tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita terima, dan setelah diterima baru kita akan kaji, kita berikan kepada komisi terkait," kata Setya di Jakarta, Minggu (5/10/2014).
Menurut Setya, persidang terkait Perppu tersebut nantinya akan menjadi sidang pertama DPR pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Setya pun, melihat pembahasan Perppu di DPR sangat ditunggu masyarakat.
"Kita dipimpinan DPR akan betul-betul memperhatikan, karena Perppu ini juga merupakan kaidah-kaidah yang ditunggu oleh masyarakat dan di tunggu oleh para Bupati, Gubernur, Wali Kota. Tentu, ini akan menjadi prioritas pertama oleh pimpinan DPR," ujarnya.