TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paket calon pimpinan MPR dari fraksi parpol pendukung Jokowi (Koalisi Indonesia Hebat/KIH) kalah dari paket calon pimpinan MPR kubu Prabowo (Koalisi Merah Putih/KMP) dalam pemilihan pimpinan MPR di Senayan, Jakarta pada 7-8 Oktober 2014.
Satu di antaranya penyebabnya diduga karena sebagian besar dari 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berlatar belakang atau 'berdarah' parpol KMP justru menyeberang memilih paket kubu KMP. Padahal, semula DPD sudah sepakat mendukung paket pimpinan kubu Jokowi.
"Karena DPD itu fraksi orang per orang, bukan fraksi seperti DPR. Apalagi anggota DPD banyak sekali (latar belakang) parpol, banyak yang membela kepentingan parpol," kata anggota DPD Oesman Sapta Odang usai pemilihan pimpinan MPR di Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Menurut Oesman, masalah itu akan menyulitkan DPD bisa tumbuh dan mandiri. "Karena itu lah problem-nya kalau masih kembali ke partai-partai," keluhnya.
Hasil pemungutan suara (voting) dalam Sidang Paripurna MPR di Senayan pada 7-8 Oktober 2014 menempatkan paket calon pimpinan MPR yang diajukan kubu Prabowo, yakni Fraksi Partai Gerindra, Golkar, PKS, PAN dan Demokrat, memperoleh 347 suara.
Sementara, paket pimpinan MPR kubu Jokowi yang didukung Fraksi PDIP, PKB, Hanura, NasDem, kelompok DPD plus bantuan sementara Fraksi PPP, hanya mendapat 330 suara.
Kubu Prabowo menempatkan Zulkifli Hasan (PAN) untuk calon Ketua MPR. Sementara, empat kursi Wakil Ketua diisi oleh Mahyudin (F-Golkar), EE Mangindaan (F-Demokrat), Hidayat Nurwahid (F-PKS) dan Oesman Sapta Odang (kelompok DPD).
Adapun kubu Jokowi menempatkan anggota DPD Oesman Sapta Odang sebagai calon Ketua MPR. Sementara empat orang yang diusulkan menjadi Wakil Ketua MPR adalah Ahmad Basara (F-PDIP), Imam Nahrowi (F-PKB), Patrice Rio Capella (F-NasDem) dan Hasrul Azwar (F-PPP).
Padahal, semula ada prediksi kubu Jokowi memenangkan pertarungan perebutan kursi pimpinan MPR itu. Sebab, jumlah suara fraksi parpol dan ditambah 132 anggota DPD yang mendukung paket pimpinan MPR kubu Jokowi lebih banyak dibandingkan fraksi parpol pengusung paket pimpinan kubu Prabowo.
Pertarungan kubu Jokowi dan Prabowo dalam perebutan kursi pimpinan MPR ini adalah pertarungan ke sekian kali pasca-keduanya menjadi rival pada Pilpres 2014.
Sebelumnya, kubu Prabowo sudah menyapu bersih kursi piminanan DPR dan berhasil menggolkan RUU MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kursi pimpinan MPR terbilang sangat penting untuk kedua kubu yang telah bertarung pada Pilpres 2014 itu.
Sebab, lembaga MPR punya beberapa kewenangan khusus, mulai mengubah dan menetapkan UUD 1945 (kecuali pembukaan), melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu, memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, hingga memilih presiden dan wakil presiden yang diberhentikan.