TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ricuhnya demo Front Pembela Islam (FPI) di Balaikota dan DPRD DKI beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemberkasan dalam kasus tersebut.
"Kami akan percepat proses penyidikan ini untuk penyelesaian berkas perkara," kata Heru, Kamis (9/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Heru melanjutkan secepat mungkin pihaknya akan memberkas kasus tersebut. Tidak terkecuali empat tersangka yang masih dibawah umur.
"Harapan kami berkas segera rampung dan sampai di Kejaksaan. Semoga lancar dan cepat maju persidangan," kata Heru.