News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Sudah Ada Perppu, UU Pilkada Tak Perlu Lagi Dibawa ke MK

Penulis: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli untuk pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta pada sidang gugatan pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Ini adalah sidang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai tak perlu lagi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah membatalkan UU tersebut dengan menerbitkan Perppu Pilkada.

"Sebetulnya UU-nya tidak perlu diuji MK. Karena sudah dibatalkan dengan Perppu. Jadi praktis yang berlaku saat ini sementara, Perppu itu," ujar Yusril di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Yusril mengatakan kini tergantung pada DPR RI, menerima Perppu itu dengan disahkan sebagai UU atau tidak.

"Jadi kalau disahkan, akan jadi UU. Kalau ditolak, praktis jadi kevakuman hukum. Karena tidak ada aturan yang mengatur soal Pilkada, kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Seperti diketahui, SBY telah menandatangani dua perppu sebagai pengganti Undang-Undang Pilkada. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam perppu ini, Presiden menekankan, sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kemudian, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Inti perppu ini, menurut SBY, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah. Kedua perppu tersebut, nantinya masih akan dibahas oleh DPR untuk kemudian diberikan persetujuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini