TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor Teddy Renyut meminta majelis hakim dapat memberikan hukuman yang ringan.
"Memohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman," kata Penasihat Hukum Teddy, Effendi Saman saat membacakan nota pembelaan (pledoi) terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Selain itu, penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar menetapkan kliennya sebagai justice collaborator. Sebab telah membantu membongkar kejahatan tindak pidana korupsi dalam perkaranya. Mereka juga meminta agar terdakwa tidak dibebankan membayar denda atas kerugian negara.
"Memohon majelis hakim menolak permohonan jaksa agar uang SGD 100.000 dirampas oleh negara tetapi dikembalikan kepada terdakwa membebaskan biaya perkara," kata Effendi.
Teddy yang merupakan Direktur PT Papua Indah Perkasa dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia dinilai terbukti memberikan suap SGD 100 ribu kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk terkait proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Selain tuntutan pidana penjara empat tahun, Teddy juga dituntut membayar denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.