TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Riau, Annas Maamun terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau.
Dalam rangka itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Umum Harian Koran Riau, Edi Ahmad RM dan Ajudan Annas Maamun, Triyanto.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (15/10/2014). Sebelumya nama Edi Ahmad santer dikaitkan dengan perkara Annas Maamun. Bahkan Edi juga pernah dikabarkan ikut ditangkap KPK ketika penyidik mengamankan Annas beberapa waktu lalu. Namun, kabar tersebut sudah dibantah Edi.
Sementara untuk perkara yang sama, tetapi tersangka berbeda yakni Gulat Medali Emas Manurung, KPK juga menjadwalkan saksi untuk diperiksa. Adapun yang dipanggil itu adalah Noor Charis Putra, Kepala Seksi Jalan Dinas Bina Marga Provinsi Riau.
Noor merupakan anak dari Annas Maamun. Dia ikut diamankan KPK ketika melakukan operasi tangkap tangan Annas Maamun dan Gulat di Cibubur waktu itu. Namun, sejauh pemeriksaan, hanya Annas dan Gulat yang ditemukan dua alat buktinya melakukan praktek suap.