Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PPP Fernita Darwis menilai Muktamar VIII di Surabaya yang diadakan kubu Sekjen Romahurmuziy alias Romi tidak sah.
Meskipun Muktamar tersebut memutuskan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum partai berlambang Ka'bah.
"Itu kan muktamar tidak sah ilegal, kalau ilegal maka kalau penyelenggaraan sudah ilegal, itu enggak benar," kata Fernita Darwis ketika dikonfirmasi, Kamis (16/10/2014).
Mahkamah Partai memutuskan muktamar diserahkan oleh majelis syariah. "Kalau penyelenggaraan sudah tidak konstitusional, lalu bagaimana. Hasilnya mengada-ada," ujarnya.
PPP, kata Fernita, tidak mau mengakui muktamar serta hasil dari gelaran tersebut. Ia juga yakin bila keputusan di Surabaya itu akan mentah saat diajukan ke Kemenkumham.
"Kita serahkan kepada kemenkumham, peraturan dan internal partai. Kemenkumham pasti meninjau aturan internal," tuturnya.
Ia pun menjelaskan pihaknya telah menyiapkan Muktamar DPP PPP pada tanggal 24-25 Oktober 2014 dengan tim sebanyak lima orang. Mereka terdiri dari Fernita Darwis, Arwani Thomafi, Zainut Tauhid, Dimyati Natakusumah serta Ahmad Yani.
Diketahui, Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahumurziy atau Romi ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2014-2019.
Penetapan itu sidang pleno dalam Muktamar ke-VIII PPP, Surabaya 2014-2019 secara aklamasi.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Umum DPP Suharso Monoarfa.
"Telah disepakati dan disetujui saudara M Romahurmuziy menjadi ketua umum," kata Suharso di Hotel Empire Place, Surabaya, Kamis (16/10/2014).