TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Direktur di Kementerian Kehutanan, Kamis (16/10/2014).
Keduanya yakni Bambang Supriyanto dan Masyhud. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bambang dan Masyhud diketahui merupakan pejabat eselon II di Kemenhut. Bambang menjabat sebagai Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung, sedangkan Masyhud adalah Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Pianologi Kehutanan di Kemenhut.
"Keduanya menjadi saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," imbuh Priharsa.
Bersama dua pejabat Kemenhut, KPK juga memanggil Cecep Iskandar. Cecep diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
"Sama, dia juga saksi untuk tersangka AM," kata Priharsa.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com