TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung, Selasa (21/10/2014). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Raja Bonaran Situmeang yang telah ditetapkan tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan (Syukran Jamilan Tanjung) dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha.
Bonaran Situmeang sendiri merupakan pasangan Syukran Jamilan Tanjung lantaran menjabat Bupati Tapteng. Sebelumnya KPK telah memanggil sejumlah pihak lainnya sebagai saksi penyidikan kasus ini. Terakhir pada Senin (20/10), KPK memeriksa adik Bonaran Situmeang, Thomson Situmeang sebagai saksi.
Sementara itu selain Syukran Jamilan Tanjung, KPK juga memanggil Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng, Irham Buana Nasution. Pihak lainnya yang diperiksa dalam kapasitas saksi adalah Evelina Maria Sandra.
Edwin Firdaus