TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Anggodo Widjojo batal menerima remisi kesehatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sudah diumumkan remisi kesehatannya dicabut," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Handoyo Sudrajat saat konfirmasi wartawan, Rabu (22/10/2014).
Handoyo menjelaskan remisi kesehatan yang batal diterima Anggodo adalah selama lima bulan. Namun Handoyo tidak merinci alasan penolakan remisi terhadap adik dari Anggoro Widjojo itu.
Dengan dibatalkannya remisi kesehatan tersebut, eksplisit Anggodo juga batal mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena dia tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PB tersebut.
"Iya, berarti belum memenuhi syarat PB-nya," tegas Handoyo.