News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Penyidik Kembali Periksa Putra Ratu Atut Sebagai Saksi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy, usai melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (22/9/2014). Andika diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Atut Chisiyah terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Andika Hazrumy, putra Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosyah.

"Iya, ini mau diperiksa sebagai saksi untuk Pak Amir (calon Bupati Lebak, red)," kata Andika kepada wartawan, saaat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2014).

Sekadar informasi, Amir dan Kasmin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi.

Keduanya dijerat Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Ketua MK Akil Mochtar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap Akil Mochtar, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana yang lebih dulu sudah divonis. Akil diduga menerima uang dari kepala daerah yang mengajukan sengketa pilkada ke MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini