Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Andika Hazrumy, putra Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosyah.
"Iya, ini mau diperiksa sebagai saksi untuk Pak Amir (calon Bupati Lebak, red)," kata Andika kepada wartawan, saaat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2014).
Sekadar informasi, Amir dan Kasmin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi.
Keduanya dijerat Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Ketua MK Akil Mochtar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap Akil Mochtar, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana yang lebih dulu sudah divonis. Akil diduga menerima uang dari kepala daerah yang mengajukan sengketa pilkada ke MK.