TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR soal nama-nama komisi dihujani interupsi anggota dewan. Hal itu diawali pembacaan nama anggota komisi yang diserahkan kubu Suryadharma Ali.
Pembacaan dilakukan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang mewakili rapat paripurna. Sontak anggota fraksi PPP melakukan interupsi. Anggota Fraksi PPP Anwar Idris, mengatakan bahwa Kemenkumham telah mengakui kepengurusan yang dipimpin oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Surat dari Kemenkumham bahwa hanya ada satu kepengurusan yang sah yaitu kepengurusan Romahurmuziy," ujar Anwar di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (28/10/2014).
Ucapan Anwar disetujui anggota Fraksi PPP yang lain Asrul Sani. Dengan disahkannya kepengurusan Romahurmuziy oleh Kementerian Hukum dan HAM, menurutnya, susunan anggota alat kelengkapan dewan yang sah harus diajukan oleh Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar.
Sementara Wakil Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa dalam pesan singkatnya menyampaikan SK Menkumham no M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan.
"Maka hanya ada 1 DPP PPP yaitu Ketua Umum DPP PPP adalah M. Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik. Dengan demikian seluruh surat keputusan lainnya batal demi hukum," katanya.