TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga, mengklaim Muktamar VIII PPP yang direncanakan digelar di Jakarta pada 30 Oktober mendatang, adalah sah.
Sedangkan, dia melanjutkan, Muktamar VIII PPP Surabaya versi Romahurmuziy (Romi) pada 15 Oktober lalu, adalah ilegal.
“Tidak ada alasan Muktamar VIII PPP pada 30 Oktober besok tidak sah. Ini keputusan mahkamah partai. Dari tanggal 11 Oktober sudah diputuskan bahwa sampai tanggal 18 Oktober, SDA dan Romi harus mengadakan muktamar bersama-sama,” ujar Andreas di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
“Apabila sampai tanggal 18 tidak bisa (digelar Muktamar VIII,-red), jadi diambil majelis syariah. Majelis syariah memutuskan tanggal 30 Oktober”.
Berdasarkan keputusan Majelis Syariah PPP, kubu SDA, menganggap Muktamar VIII PPP versi Romi di Surabaya tidak sah. Andreas menegaskan, bahkan SDA akan mengajukan gugatan ke PTUN atas pernyataan Romi yang sudah mendapatkan surat dari Menkumham.
“Kita bicara hukum. Di satu surat sudah juga dikeluarkan. Surat ini bertentangan dengan surat Kemenkumhan sendiri. Ini bertolak belakang,” ujar Andreas.