Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono menilai Pasal 245 UU No : 17/ 2014 tentang UU MD3 inkonstitusional. Sebab tidak sejalan dengan UUD 1945 yang memposisikan siapa pun sama di hadapan hukum.
Berdasar pertimbangan di atas, Supriyadi meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal tersebut. Terlebih, pemberian perlindungan bagi anggota legislatif memperlemah upaya penegakan hukum terhadap anggota DPR yang terlibat kasus tindak pidana.
"Karena pemeriksaan dilakukan atas ijin dari Mahkamah Kehormatan Dewan, jika aparat penegak hukum ingin memanggil anggota DPR untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara pidana," kata Supriyadi sebelum sidang UU MD3 di MK, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Untuk diketahui, MK kembali menggelar perkara Nomor 76/PUU–XII/2014 yang dimohonkan ICJR dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon. ICJR mengajukan ahli yakni Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah.
Roichatul Aswidah mengatakan, ketentuan Pasal 245 UU MD3 memang melanggar HAM. Sebab pasal tersebut bersifat diskriminatif. Selain itu juga mereduksi kesetaraan di hadapan hukum, dan berpotensi menghambat proses hukum.
"Pembedaan tersebut merupakan salah satu bentuk hak imunitas bagi pejabat, terutama anggota parlemen, namun harus ada alasan dan dasar yang kuat," ujar Roichatul.
Menurutnya, pemberian hak imunitas untuk menjamin kerja dari anggota legislatif, sehingga pemberian perlindungan harus melingkupi kerja dari anggota parlemen tersebut. Tapi tidak terkait dengan penegakan hukum.
Ia menambahkan, Pasal 245 UU MD3 dibuat tidak berdasarkan argumen kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi anggota DPR dan tidak memenuhi asas proporsionalitas, maka MK layak membatalkannya.