News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

SK Menkumham Sahkan Romi sebagai Ketua Umum PPP

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yasonna Laoly

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly telah menandatangani Surat Keputusan tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP). Di mana Ketua Umum PPP kini dijabat Romahurmuziy.

Surat Keputusan itu menyatakan kepengurusan baru PPP berdasarkan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya 15-17 Oktober 2014. Dengan begitu kepengurusan Suryadharma Ali telah berakhir.

"Dengan terbitnya surat keputusan (Menkumham) ini, kepengurusan SDA jelas berakhir," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kemenkumham, Ferdinand Siagian kepada Tribunnews.com di Kantornya, Rabu (29/10/2014).

Ferdinand menuturkan, Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 telah menyatakan bahwa telah terjadi perubahan kepengurusan DPP PPP.

Ferdinand menuturkan, dalam surat keputusan Menkumham itu terdapat lima poin yakni pertama mengesahkan permohonan perubahan susunan kepengurusan DPP dengan kedudukan kantor tetap di Jl Diponegoro No 60, Jakarta.

Hal itu dinyatakan dengan akta pernyataan keputusan rapat nomor 38 tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Baroroh, SH berkedudukan di Surabaya.

"Poin penetapan kedua menyatakan susunan kepengurusan tingkat pusat partai politik tersebut terlampir dalam keputusan itu. Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tuturnya.

Masih kata Ferdinand, untuk poin selanjutnya berisi, setelah berlakunya keputusan surat keputusan Menkumham terbaru itu maka susunan kepngurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pengurus Pusat PPP tidak berlaku lagi.

"Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan itu, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Oleh pak Menteri (Yasonna) sudah dikatakan, apabila ada yang tidak puas bisa mengajukan ke PTUN," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini