TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku bingung dengan sikap Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang mengeluarkan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR, sekaligus membentuk pimpinan baru.
Menurutnya KIH tidak menaati peraturan yang telah disepakati, baik dalam undang-undang maupun tata tertib pemilihan pimpinan.
"Kalau mereka (KIH) melakukan itu, ini bisa dibilang makar, bisa dibilang contempt of parliament. Ilegal dan makar. Ngapain menanggapi yang ilegal," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Kamis (30/10/2014).
Dikatakan Fadli, sikap dari KIH yang mengajukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR adalah salah sasaran. DPR tidak mempunyai hak untuk melayangkan mosi tidak percaya, apalagi sampai membentuk pimpinan tandingan.
Lebih lanjut menurutnya, hak yang ada ialah hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak bertanya. Menurutnya, jika ada yang membuat pimpinan DPR tandingan berarti melakukan tindakan yang ilegal dan membuat diri mereka sendiri dianggap dagelan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebutkan, permintaan KIH kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu MD3 juga salah salah sasaran.