Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Suswono mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan harta kekayaannya, yang akan dicatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Usai menjabat menteri harus melaporkan harta kekayaan," ujar Suswono kepada wartawan ketika tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/10/2014). Ia enggan memberitahu jumlah harta kekayaannya setelah menjadi menteri era Presiden SBY.
"Nanti kan akan diumumkan KPK," singkat Suswono yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Suswono adalah mantan menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang pertama kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu sudah mengingatkan agar seluruh pejabat negara yang baru diangkat dan usai menjabat sekali pun harus tetap melaporkan harta kekayaannya untuk dicatat dalam LHKPN.