Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali (SDA) menggelar Muktamar selama tiga hari sejak Kamis (30/10/2014) hingga Minggu (2/11/2014) di Hotel Sahid, Jakarta.
Tapi muktamar tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari Mabes Polri.
Saat dikonfirmasi apakah Polda Metro Jaya telah memberikan rekomendasi pada Mabes Polri, untuk mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan rekomendasi itu tidak ada.
"Soal itu belum ada," singkat Boy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/11/2014).
Bagaimana sikap Polri terkait kegiatan yang tidak mendapatkan izin namun tetap terselenggara tersebut?
"Polri tetap memberikan pelayanan pengamanan kegiatan masyarakat," kata Boy.
Untuk diketahui sebelumnya Muktamar yang digelar Romy di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu juga tidak mengantongi izin. Adanya muktamar dua kubu ini dipicu karena adanya konflik internal dalam tubuh PPP.
Meski begitu, pihak Kemenkumham telah menganggap sah muktamar kubu Romi yang digelar di Surabaya tersebut.