TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PKB Khrisna Mukti mengaku telah menerima gaji sebagai wakil rakyat di DPR. Persoalan gaji menjadi pembahasan di parlemen.
Pasalnya, tenaga ahli belum menerima gaji hingga saat ini. Pasalnya, surat keputusan (SK) bagi tenaga ahli belum dikeluarkan kesekjenan DPR.
"Gaji sudah terima kok. Hanya tunjangan-tunjangan yang belum kami terima," ujar Khrisna ketika dikonfirmasi, Selasa (4/11/2014).
Khrisna mengingatkan adanya peraturan keuangan DPR terdapat pasal yang mengatur tunjangan DPR. Namun, tunjangan itu tidak dapat diberikan bila anggota DPR belum bekerja. Ia pun berharap agar anggota DPR dapat segera bekerja. Agar, tunjangan anggota dewan dapat dicairkan.
"Ya semoga ada solusi yang bijak secepatnya untuk mengatasi masalah dualisme DPR ini. Semoga pihak KMP mendapat petunjuk dan hidayah dari Allah untuk kembali ke jalan yang benar," tuturnya.