News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Baru

Sudah Gajian, Khrisna Mukti Belum Terima Tunjangan Anggota DPR

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Krisna Mukti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PKB Khrisna Mukti mengaku telah menerima gaji sebagai wakil rakyat di DPR. Persoalan gaji menjadi pembahasan di parlemen.

Pasalnya, tenaga ahli belum menerima gaji hingga saat ini. Pasalnya, surat keputusan (SK) bagi tenaga ahli belum dikeluarkan kesekjenan DPR.

"Gaji sudah terima kok. Hanya tunjangan-tunjangan yang belum kami terima," ujar Khrisna ketika dikonfirmasi, Selasa (4/11/2014).

Khrisna mengingatkan adanya peraturan keuangan DPR terdapat pasal yang mengatur tunjangan DPR. Namun, tunjangan itu tidak dapat diberikan bila anggota DPR belum bekerja. Ia pun berharap agar anggota DPR dapat segera bekerja. Agar, tunjangan anggota dewan dapat dicairkan.

"Ya semoga ada solusi yang bijak secepatnya untuk mengatasi masalah dualisme DPR ini. Semoga pihak KMP mendapat petunjuk dan hidayah dari Allah untuk kembali ke jalan yang benar," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini