News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Admin Triomacan2000 Ditangkap

Tersangka RN Bantah Memeras

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RN pemilik akun @TM2000Back ditahan Polda Metro Jaya, Minggu (2/11/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maulana Eryanda, kuasa hukum Raden Nuh (RN), tersangka pemerasan yang juga admin akun twitter @TM2000Back (@TrioMacan2000) membantah kliennya memeras dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menjelaskan uang Rp 50 juta yang RN minta dari Abdul Satar adalah untuk operasional media online yang dimilikinya, yaitu Asatunews.com.

"Pemerasan tidak ada. Uang itu digunakan untuk membayar karyawan dan operasional di asatunews.com," ujar Maulana Eryanda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Raden Nuh (RN) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemerasan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan adanya dugaan pemerasan terhadap Abdul Satar pada (29/10) lalu. Dalam laporan bernomor LP/3931/X/2014/PMJ/Dit.Reskrimsus, Satar melaporkan pemerasan terhadap dirinya yang diakukan oleh Harry Koes cs.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini