TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya, Selasa (4/11/2014), melaksanakan wajib lapor ke Mabes Polri.
Dalam kesempatan itu, selain melakukan wajib lapor, Arsyad juga diperiksa tambahan oleh penyidik untuk kelengkapan berkasnya.
"Tadi selain wajib lapor, ada penambahan pemeriksaan sedikit saja. Di BAP sedikit," ungkap kuasa hukum Arsyad, Abdul Azis di Mabes Polri.
Abdul Azis mengaku pihaknya akan terus mendampingi Arsyad selama proses wajib lapor dan hingga perkara ini disidangkan.
BACA JUGA BERITA LAIN ARSYAD :
Arsyad Wajib Lapor Perdana ke Mabes Polri
Minggu Ini Berkas Perkara Muhammad Arsyad Rampung