Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi X DPR periode 2009-2014, Mahyudin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Rabu (5/11/2014). Mahyudin diperiksa sebagai saksi untuk kasus Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011 untuk tersangka Rizal Abdullah.
Ketika tiba di KPK, Mahyudin mengaku tidak tahu-menahu mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Saya tidak tahu, ini kan baru dipanggil, saya masuk dulu ya," kata dia di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014). (baca juga: Nazar Sebut Ibas Juga Terima 450.000 Dollar AS Terkait Wisma Atlet)
Sekadar informasi, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.