News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Wisma Atlet

Bekas Ketua Komisi X DPR RI Diperiksa KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proyek pengembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Sport City Palembang. Difoto Jumat (13/5/2011)

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi X DPR periode 2009-2014, Mahyudin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Rabu (5/11/2014). Mahyudin diperiksa sebagai saksi untuk kasus Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011 untuk tersangka Rizal Abdullah.

Ketika tiba di KPK, Mahyudin mengaku tidak tahu-menahu mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Saya tidak tahu, ini kan baru dipanggil, saya masuk dulu ya," kata dia di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014). (baca juga: Nazar Sebut Ibas Juga Terima 450.000 Dollar AS Terkait Wisma Atlet)

Sekadar informasi, dalam kasus dugaan ‎korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini