TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, berjanji akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Langkah ini dilakukan Kementerian Tenaga Kerja guna mempercepat pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan jaminan sosial pekerja atau buruh agar segera dapat berjalan dengan baik .
"Saya bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap program BPJS itu," kata Hanif usai rapat dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Hanif menegaskan semua perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan karena sudah perintah undang-undang.
Salah satu prioritas yang akan didatangi Hanif adalah perusahaan-perusahaan BUMN. "Saya dengar masih ada perusahaan BUMN yang belum mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," sambung Hanif.
Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan sudah sepakat untuk bersama-sama mendorong sistem pengawasan terpadu agar tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa terus meningkat dari waktu ke waktu.
"Soal pengawasan kita juga bersepakat untuk saling membantu, saling mendukung dalam hal pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait jumlah kepesertaan dari tenaga kerja," kata Hanif.
Substansi pengawasan paling realistik bukan dalam konteks reward and punishment. Tapi ia memastikan amanat undang-undang ditegakkan. Saat ini sedang dipikirkan kemungkinan membuat MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengawasan lebih baik.
"Untuk menegakkan kualitas kesejahteraan para tenaga kerja kita, dibutuhkan juga layanan-layanan tambahan dan layanan kemanfaatan yang lainnya yang bisa diperoleh pekerja sehingga kesejahteraannya meningkat," terangnya.