News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi JK

Menteri Hanif Bakal Datangi Perusahaan Pelanggar Aturan BPJS

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri berbincang dengan tenaga kerja wanita (TKW) saat melakukan inspeksi mendadak di Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014). Dalam sidak kali ini, Menaker menemukan sejumlah pelanggaran di antaranya tempat tidur yang tidak layak dan penampungan yang tertutup. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, berjanji akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Langkah ini dilakukan Kementerian Tenaga Kerja guna mempercepat pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan jaminan sosial pekerja atau buruh agar segera dapat berjalan dengan baik .

"Saya bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap program BPJS  itu," kata Hanif usai rapat dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Hanif menegaskan semua perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan karena sudah perintah undang-undang.

Salah satu prioritas yang akan didatangi Hanif adalah perusahaan-perusahaan BUMN. "Saya dengar masih ada perusahaan BUMN yang belum mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," sambung Hanif.

Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan sudah sepakat untuk bersama-sama mendorong sistem pengawasan terpadu  agar tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa terus meningkat dari waktu ke waktu.

"Soal pengawasan kita juga bersepakat untuk saling membantu, saling mendukung dalam hal pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait jumlah kepesertaan dari tenaga kerja," kata Hanif.

Substansi pengawasan paling realistik bukan dalam konteks reward and punishment. Tapi ia memastikan amanat undang-undang ditegakkan. Saat ini sedang dipikirkan kemungkinan membuat MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengawasan lebih baik.

"Untuk menegakkan kualitas kesejahteraan para tenaga kerja kita, dibutuhkan juga  layanan-layanan tambahan  dan layanan kemanfaatan yang lainnya  yang bisa diperoleh pekerja sehingga kesejahteraannya meningkat," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini