TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (6/11/2014). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengar saksi-saksi.
Bekas pegawai PT Rifuel, Dianingsih Ekawati dihadirkan untuk memberikan keterangan. Dalam kesaksiannya, Dian menceritakan bagaimana dirinya bekerja di perusahaan milik anak mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarifudin Hasan itu.
"Saya bekerja di PT Rifuel sejak September 2012. Pada saat bekerja di sana direkomendasikan oleh Kristi," ucap Dian.
Dalam perjalanan dirinya bekerja di PT Rifuel, dirinya turut membantu operasional PT Imaji Media yang merupakan pemenang tender proyek videotron.
Dian mengaku, selain mengerjakan pekerjaan di PT Rifuel dirinya juga turut mengerjakan pekerjaan di PT Imaji Media.
"Saya tahu pemilik PT Rifuel pak Rifan. Tapi saya tidak tahu pemilik PT Imaji, tapi saya dengar pak Rifan juga (pemiliknya)," tutur Dian.
Saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah dirinya mengetahui Hendra Saputra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, Dian mengaku tidak tahu awalnya.
Ia mengatakan, seiring berjalannya waktu ia pun mengetahui bahwa Direktur Utama PT Imaji Media adalah Hendra yang sebelumnya ia kenal sebagai sopir dan office boy.
"Saya tahunya Hendra itu supir dan OB. Lalu, ada becandaan di kantor yang membahas Hendra Direktur (PT Imaji Media). Itu pas lagi becanda-becanda di dapur. Dan pas saya lihat dokumen ternyata benar dia Direktur PT Imaji," tuturnya.