Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai wacana penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai berbahaya. Dikhawatirkan penghapusan kolom agama untuk mengakomodir orang tidak beragama.
"Dikhawatirkan akan akomodir orang tidak beragama. Ini akan jadi tragedi karena ada pengalaman tahun 1965," ujar Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
PKS juga meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo jangan membuat kebijakan yang mengancam keutuhan negara. Karena pernyetaan kolom agam di KTP terkait keyakinan seseorang. "Jangan hapus kolom untuk akomodasi ateis," tambahnya.
Menurutnya, dulu pernah terjadi polemik yang bisa mengancam keutuhan anak bangsa terkait aliran kepercayaan. Faktanya, Indonesia sudah mensepakati adanya agama resmi. Akan menjadi bias jika kolom agama dikosongkan di KTP.
Apalagi, sambung Hakim, agama juga diatur dalam perundang-undangan, seperti pernikahan dan hak waris. Dalam Undang-Undang Zakat, mengatur kewajiban pemeluk beragama Islam yakni membayar zakat.
Sehingga adanya kolom agama di KTP tidak sekadar untuk urusan administrasi saja, tapi memiliki konsekuensi keyakinan merujuk perundang-undangan yang berlaku. "Maka, jangan coba-coba buat kebijakan yang bisa mengancam keutuhan anak bangsa," tegasnya.