TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemecatan Ketua DPW Jakarta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abraham Lunggana atau yang akrab dipanggil Haji Lulung dinilai tidak sah.
Pandangan itu dikemukakan Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz. Dikatakan aksi pemecatan itu hanya dilakukan Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy alias Romy.
Kepada wartawan di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014), Djan Faridz mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas legitimasi Romy, maka seharusnya Romy tidak boleh mengambil keputusan apapun.
"Pemberhentian itu ada dasar hukumnya? Kalau mereka mengerti hukum mereka harusnya tahu," katanya.
Ia menyinggung kubu Romy yang sebelumnya kerap mengagung-agungkan putusan Kemenkumham, dan hal itu ia anggap sebagai bukti bahwa kubu Romy paham hukum. Namun langkah yang berbeda dilakukan oleh kubu Romy walau pun PTUN sudah mengeluarkan putusan.
"Harusnya pecat memecat tidak ada. Mereka harusnya sadar mencari kader itu susah," ujarnya.
Kata dia PPP kini sudah satu, tidak ada lagi kubu-kubuan. Bahkan dalam kepengurusannya itu ia merangkul puluhan kader PPP yang sebelumnya dianggap pendukung muktamar Surabaya.
"Saya berharap kedepannya tidak ada kubu-kubuan lagi, partai itu satu," tandasnya.