Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diajukan penggugat, kubu Djan Faridz tanggal 6 November 2014.
Penundaan ini terkait keputusan Menkumham yang mengesahkan perubahan susunan DPP Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy. Menurut Sekjen Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Dimyati Natakusumah versi Djan Faridz mengatakan keputusan tersebut harus dihormati semua pihak.
"Karena itu apa yang dilakukan PTUN ini sudah benar. Sudah sesuai dengan harapan karena itu semua pihak harus hormati keputusan ini,"kata Dimyati saat konfrensi pers di Kantor PPP, Menteng, Jakarta, Minggu (9/11/2014). Dimyati mengatakan, PPP berpegangan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai serta fatwa majelis syariah. Ia meminta semua pihak tidak mengintervensi masalah internal partai berlambang Kabah tersebut.
"Saya ingatkan untuk tidak mengintervensi, memecah belah partai Islam ini, " kata Dimyati. Sebelumnya PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH. 07.AH.11.01 tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014. Selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai putusan dalam perkara tersebut mempunyai hukum tetap.