News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

13 Menteri Era SBY Telah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sebanyak 13 menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menteri kabinet Indonesia bersatu (jilid) dua itu sudah 13 yang melapor," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Presiden dan Wakil Presiden RI 2009-2014, SBY dan Boediono juga telah melaporkan harta kekayaannya hari ini. Keduanya tidak datang langsung namun hanya mengirim utusannya.

"Ada utusannya," kata Johan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, disebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekaayannya sebelum dan sesudah menjabat dan mengumumkan harta kekayaannya.

Walau wajib untuk melaporkannya, tidak ada sanksi yang diberikan apabila pejabat tersebut tidak melakukannya. Apabila dalam tempo dua bulan mereka belum melaporkannya, KPK kemudian akan mengirimkan surat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini