News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKS: UUD 1945 Tak Mengatur Capres-Cawapres Wajib dari Kader Partai

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CAPRES - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto. Ia menanggapi usulan KPK terkait wacana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus berasal dari kader partai politik (parpol).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto, menanggapi usulan KPK terkait wacana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus berasal dari kader partai politik (parpol).

Mulyanto menilai, usulan tersebut merupakan kondisi ideal, namun tetap harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi yang terbuka.

Ia menyebut, secara prinsip parpol memang diharapkan mampu mengusulkan pejabat publik dari kader internalnya, termasuk untuk posisi strategis seperti presiden dan wakil presiden.

“Ini adalah kondisi ideal. Bila partai politik mampu mengusulkan pejabat publik, apalagi capres dan cawapres dari kader internal,” kata Mulyanto saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/4/2026).

Mulyanto menjelaskan, secara ideologis, partai politik memiliki fungsi utama sebagai sarana kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik. 

Sebab itu, menurut Mulyanto wajar jika partai menginginkan kader terbaiknya untuk maju dalam kontestasi politik nasional.

“Dalam bingkai kaderisasi, partai politik tentu menginginkan kader internalnya menjadi pejabat publik, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden," ucapnya.

"Hal ini merupakan konsekuensi logis dari fungsi partai sebagai sarana rekrutmen dan pendidikan politik, di mana kader yang telah melalui proses panjang diharapkan memiliki loyalitas, kapasitas, serta pemahaman ideologis yang kuat terhadap arah perjuangan partai,” lanjutnya.

Mulyanto juga menilai usulan KPK tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperkuat institusionalisasi partai politik. 

Namun Mulyanto mengingatkan pendekatan tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip konstitusi.

“Sejalan dengan itu, usulan KPK agar capres dan cawapres berasal dari kader partai dapat dipahami sebagai upaya mendorong penguatan institusionalisasi partai politik. Namun, pendekatan ini tetap perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi yang menjamin keterbukaan dan kompetisi yang sehat dalam demokrasi,” ujarnya.

Mulyanto menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur secara eksplisit bahwa capres dan cawapres harus berasal dari kader partai. 

Konstitusi hanya mensyaratkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Karena itu, penguatan kaderisasi tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan yang menutup ruang bagi tokoh-tokoh non-partai yang memiliki kapasitas dan integritas,” ujarnya.

Mulyanto menekankan, dalam sistem demokrasi yang terus berkembang, keterbukaan menjadi faktor penting untuk menghadirkan pemimpin terbaik bagi bangsa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini