News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Ahok

Ahok Tantang 'Nyali' Mendagri dan Menkumham Bubarkan FPI

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ditujukan untuk Mendagri dan Menkumham.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menepati janjinya mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly untuk meminta rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Surat yang diteken langsung Ahok--sapaan karib Basuki--kepada Menkumham berisikan empat poin. Pertama, Ormas FPI sering melakukan demonstrasi anarkis, menebar kebencian, dan menghalangi pelantikan gubernur, serta memicu kemacetan lalu lintas sehingga melanggar konstitusi.

Kedua, atas tindakan FPI tersebut, telah timbul keresahan dan ketakutan di masyarakat serta mengganggu penyelenggaran pemerintahan daerah.

Ketiga, sesuai ketentuan pasal 170 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, dinyatakan permohonan Ormas berbadan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Empat, berdasarkan hal tersebut, jika Ormas FPI merupakan badan hukum, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dimohon segera menindaklanjuti pembubaran FPI.

Pun demikian dengan surat kepada Mendagri yang berisi empat poin. Pertama, FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebar kebencian, dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga melanggar konstitusi.

Kedua, atas tindakan FPI tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta menggangu penyelenggaran pemerintahan daerah.

Ketiga, Oleh Karena itu Ormas FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta namun terdaftar di Kemendagri, sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-undang 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dinyatakan pemerintah dapat mencabut surat keterangan terdaftar.

Keempat, berdasarkan hal tersebut, Mendagri dimohon dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar FPI.

Dikatakan Mantan Bupati Belitung Timur tersebut dirinya akan melayangkan surat itu kepada Menkumham dan Mendagri, hari ini melalui Biro Hukum DKI.

"Proses pembubaran FPI itu hanya jika ada kepala daerah yang merekomendasi membubarkan FPI dengan menulis surat ke Kemenkumham," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/11/2014).

Dengan akan dikirimnya surat tersebut, Ahok hanya tinggal menunggu keberanian Menkumham dan Mendagri.

"Jadi kita lihat Menkumham dan Mendagrinya berani enggak memproses surat saya," tantang Basuki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini