TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Effendi, telah selesai dan siap untuk disidangkan (P21).
Kepastian tersebut dinyatakan langsung oleh Muhtar usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (10/11/2014).
"Alhamdulillah hari ini P21. Mudah-mudahan cepat beres ya," ujar Muhtar.
Muhtar selanjutnya akan mulai disidangkan Desember 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. "Kira-kira bulan Desember lah ya," lanjut Muhtar.
Dengan dilimpahkannya nanti berkas tersebut ke pengadilan, Muhtar akan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Yang jelas nanti kita akan buktikan, di persidangan kita buktikan siapa yang berkata bohong siapa yang berkata benar," kata dia.
Sekedar informasi, Muhtar yang disebut-sebut sebagai 'operator suap' Akil Mochtar itu dijerat dengan pasal memberi keterangan palsu di persidangan. Muhtar diduga melanggar pasal 22 jo 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.