News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi JK

Mendagri: Tak Ada Penghapusan Kolom Agama di e-KTP

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (berbatik hijau) meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta, Senin (10/11/2014). Tjahjo menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK sebagai kewajibannya terkait jabatannya sebagai menteri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Tjahjo, kolom agama pada e-KTP tetap ada. Alasannya, sudah ketentuan undang-undang.

"Jadi tidak ada niatan pemerintah untuk menghapus itu," kata Tjahjo ditanyai wartawan usai rapat kerja bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).

Menurut Tjahjo, Kemendagri juga tidak pernah mewacanakan penghapusan kolom agama.

Namun, pihaknya membolehkan pengosongan kolom agama kepada warga negara yang kepercayaannya belum diakomodasi UUD 1945 atau belum mendapat legalisasi resmi dari negara.

Tjahjo mengatakan kebijakan itu semata-mata untuk mengatasi masalah pendataan di Disdukcapil Kemendagri.

"Saya mendapat laporan ada warga di daerah menolak membuat KTP karena harus ditulis Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu atau Konghucu. Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut kepercayaan, bagaimana mereka mau dapat KTP kalau tidak bisa menuliskan keyakinan mereka," kata Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini