Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan, semua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya cepat atau lambat akan dilakukan penahanan. Tak terkecuali mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). (BACA: Alasan KPK Belum Tahan SDA).
"Pastilah ditahan (SDA). Bukan waktu lama, ini soal kelengkapan bukti-bukti yang dikembangkan penyidik sampai pada satu perhitungan untuk bisa menahan para tersangka yang sudah ditetapkan tapi belum ditahan," kata Busyro di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).
Busyro menuturkan, KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Ia menegaskan, KPK tidak akan membiarkan kasus tersebut berjalan ditempat.
"Kasus SDA nggak mungkin mandek. Jalan terus," tuturnya. (BACA JUGA: Istri SDA dan 5 Anggota DPR Dicegah ke LN)
Seperti diketahui, Suryadharma Ali sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji di Kemenag 2012-2013. Selaku Menteri Agama dia diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri terkait penyelenggaran haji tersebut.